Banjarmasin, 3 Juni 2025 — Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, H. Nurrahman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerint...
Banjarmasin, 3 Juni 2025 — Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi PKS, H. Nurrahman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin yang menyesuaikan tarif parkir kendaraan roda dua. Dalam pernyataannya, H. Nurrahman menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah melalui kajian yang matang dan bertujuan untuk meringankan beban masyarakat.
"Apa yang menjadi kebijakan Wali Kota Muhammad Yamin tentu sudah berdasarkan kajian dan pertimbangan yang matang," ujar Nurrahman. Ia menambahkan bahwa penyesuaian tarif parkir ini merupakan langkah positif dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, mulai 31 Mei 2025, tarif parkir untuk kendaraan roda dua di Banjarmasin resmi diturunkan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang ditandatangani oleh Wali Kota Muhammad Yamin HR pada 30 Mei 2025.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Kota Banjarmasin. Dalam rapat lintas komisi yang melibatkan Komisi II dan Komisi III, DPRD menyatakan persetujuannya terhadap kebijakan penyesuaian tarif parkir tersebut. Mereka menilai bahwa kebijakan ini sejalan dengan kondisi perekonomian masyarakat saat ini dan dapat memberikan dampak positif bagi sektor ekonomi terutama UMKM di Kota Banjarmasin.
Dengan dukungan dari legislatif dan eksekutif, diharapkan penyesuaian tarif parkir ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin.
Komentar